Sebelum menerbangkan Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak / Drone, langkah apa saja yang harus saya lakukan?
Mendaftarkan Registrasi Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak sampai
mendapatkan Tanda Pendaftaran
yang menandakan bahwa Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak yang saya miliki telah teregistrasi
secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Mengajukan permohonan Remote Pilot Certificate (RPC) dengan KATEGORI: Small Unmanned Aircraft System
(berat maksimal PUTA yang dioperasikan tidak lebih dari 55 lbs atau 25 kilogram) sampai mendapatkan Sertifikat
Remote Pilot yang diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Mengajukan Permohonan Persetujuan Operasi Pesawat Udara Tanpa Awak untuk bisa menerbangkan
Pesawat Udara Tanpa Awak pada wilayah dan waktu yang ditentukan agar tidak
memiliki efek negatif pada keamanan penerbangan di Indonesia.